Apa sih PEMIRA itu?

Pemira atau Pemilihan Raya merupakan demokrasi di tingkat kampus yang menjadi miniatur pesta demokrasi bangsa, Pemilihan Umum (Pemilu). Pemira dilaksanakan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta 1 tiap periode kepengurusan satu tahun sekali, sebagai ajang pemilihan perangkat lembaga kemahasiswaan. Perangkat lembaga kemahasiswaan tersebut adalah MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) dengan Ketua MPM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan Presiden Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (Hima) dengan Ketua Hima Jurusan masing-masing, dimana mereka yang tepilih akan menjadi representator mahasiswa dalam wadah lembaga keorganisasian. Tujuan dari pemilihan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Kesehatan Jakarta I ini adalah terpilihnya Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Kesehatan Jakarta I yang memiliki dedikasi, loyalitas, komitmen dan tanggung jawab terhadap amanahnya sebagai Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa sehingga dapat membawa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Kesehatan Jakarta I menuju perkembangan yang lebih baik

Jadwal Pemungutan Suara

Tata Tertib Pemilihan Umum Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta I

Persyaratan dan Ketentuan Pemilih

1. Mahasiswa yang akan memberikan hak pilihnya masih terdaftar dalam daftar mahasiswa aktif Poltekkes Kemenkes Jakarta I, dibuktikan dengan NIM.

2. Hak pilih tidak boleh diwakilkan.

3. Pemilih diwajibkan untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih paslon pada Web yang di sediakan oleh Panitia PEMIRA 2023.

4. Masing-masing pemilih diberi kode akses untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Ketua dan wakil Himpunan Mahasiswa Jurusan Poltekkes Kemenkes Jakarta I.

5. Menentukan pilihannya dengan cara memilih salah satu calon pada Web yang telah diberikan Panitia PEMIRA Poltekkes Kemenkes Jakarta I 2023.

6. Pada saat Pemilihan, pemilih dilarang :
a. Menghasut atau mengadu domba antar kelompok atau perorangan mahasiswa;
b. Mengancam, menganjurkan atau melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa;
c. Menghina suku, agama, ras, golongan;
d. Melakukan segala tindakan yang dianggap merugikan calon lain;
e. Mengganggu ketertiban saat pemilihan suara berlangsung;
f. Melakukan kecurangan politik seperti money politik;
g. Melakukan kampanye pada saat kegiatan belajar mengajar dalam kelas.

Cara Voting

Cara Voting Pemira Himpunan Mahasiswa

Cara Voting Pemira Badan Eksekutif Mahasiswa